RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN PENGESAHAN PENGANGKATAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR LAMPUNG PERIODE 2025-2030

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

DPRD Lampung Gelar Paripurna Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2025-2030
Bandar Lampung, DPRD Provinsi Lampung mengelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung masa jabatan tahun 2025-2030. (Selasa, 14 Januari 2025).
Acara paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, SE, MBA. dan dihadiri Wakil Ketua 1 Khostiana, SE., MH. Wakil Ketua 2 Ismet Roni, SH., MH. dan wakil ketua 4 Naldi Rinara S. Rizal, SE. MM
Rapat paripurna ini juga dihadiri Gubernur Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung dan unsur jajaran forkopinda Provinsi Lampung.
Disampaikan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat, rapat paripurna ini dihadiri 68 orang anggota DPRD Lampung maka kuorum rapat paripurna ini dipenuhi.
Sebagaimana kita ketahui, prinsipnya dasar pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periide 2025-2030 berdasarkan surat KPU Provinsi Lampung nomor: 28/PL.02.7-SD/18/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024.
Kemudian Berita acara KPU nomor 21/PL.02.7-BA/18/2025 dan keputusan KPU Provinsi Lampung tertanggal 9 Januari 2024 tentang Penetapan pasangan clon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Provinsi Lampung tahun 2024.
Selanjutnya dengan memperhatikan Undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa pada pasal 101 ayat 1 huruf e DPRD Provinsi mempunyai tanggung jawab mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Sejalan dengan hal yang dimaksud Badan Musyawarah DPRD Provinsi Lampung telah melaksanakan rapat dalam rangka penjadwalan rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Dalam rapat paripurna ini disetujui dan disahkan saudara Rahmat Mirzani Djausal, ST, MM dan saudari dr. Jihan Nurlela, MM sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Lampung periode tahun 2025 – 2030 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung tahun 2024. Setelah disetujui bersama maka Pimpinan DPRD Provinsi Lampung akan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Related News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *