
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Bapak Rahmat Visa Arifin Menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang diadakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa golongan I jenis Methampetamine (Sabu) sebanyak 14.928,36 gram (empat belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan koma tiga puluh enam) gram.
Bertempat di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung. Senin, 19/5/2025.