Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang diadakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung Bapak Rahmat Visa Arifin Menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang diadakan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa golongan I jenis Methampetamine (Sabu) sebanyak 14.928,36 gram (empat belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan koma tiga puluh enam) gram.
Bertempat di Lapangan Pos Polisi Pamong Praja Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung. Senin, 19/5/2025.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Related News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *