Proyek rekonstruksi ruas jalan SP Dayamurni–Gunung Batin di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang dikerjakan oleh CV. Raden Galuh dan berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, diduga dikerjakan asal-asalan.
Dugaan ini mencuat setelah pantauan di lapangan menunjukkan hasil pekerjaan yang kurang maksimal, terutama pada pengerjaan drainase dan penggalian bahu jalan yang terlihat tidak sesuai standar.
Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung berencana memanggil pihak rekanan serta Dinas BMBK untuk melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap proyek tersebut.
“Dalam waktu dekat ini, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk rekanan dan Dinas BMBK. Jika ditemukan kesalahan, rekanan harus segera memperbaikinya. Kalau tidak, kami akan minta kepada Dinas untuk menghentikan pekerjaan tersebut,” tegas Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis malam (5/6/2025) pukul 20.03 WIB.
Proyek yang menjadi sorotan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.905.837.000,00, sesuai dengan nomor kontrak 01/KTR/PPK-K.15/JLN.065/V.03/III/2025.
Wahrul menekankan bahwa program infrastruktur jalan ini merupakan bagian dari prioritas pembangunan Gubernur Lampung dan sangat dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, ia menyayangkan apabila pekerjaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak justru dilaksanakan secara asal-asalan.
“Program ini adalah amanah dari rakyat dan untuk rakyat. Maka saya mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk turut serta mengawasi setiap pelaksanaan proyek, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Semua ini menggunakan uang negara, jadi harus dipertanggungjawabkan secara maksimal,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan buruknya kualitas pekerjaan muncul dari pantauan media yang menemukan sejumlah indikasi pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Di antaranya, kedalaman galian bahu jalan yang tidak sesuai dan pengerjaan drainase yang terlihat dikerjakan asal-asalan, diduga karena lemahnya pengawasan dari pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun dari dinas terkait.