Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung, Apresiasi Temuan Barang Bukti Kasus Margatiga

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Lampung, Mardani Umar, mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengamankan barang bukti tindak pidana korupsi senilai 9,3 milyar dalam kasus pengadaan bendungan Marga Tiga di desa Trimulyo Kecamatan Sekampung, Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.

Menurut Aleg Fraksi PKS ini, bahwa pihaknya beserta Anggota Komisi I telah melakukan inspeksi ke lokasi kejadian untuk meminta informasi secara riil di lapangan pada Februari 2023 yang lalu.

Setelah itu Komisi I DPRD Lampungpun melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolda. “Kamipun pada saat itu, banyak mendengar informasi perihal banyaknya saksi yang telah dipanggil,” ungkapnya.

Atas peristiwa yang terjadi, Mardani begitu prihatin atas kejadian ini. “Mudah-mudahan segera tuntas dan tak menyisakan problem dikemudian hari, terlebih ini menyangkut Proyek Strategis Nasional”, kata Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Senin (27/11/2023)

Menurut Mardani lagi, bahwa Selasa (5/12/2023) depan, Komisi I DPRD Lampung bakal melakukan RDP dengan pihak terkait. (*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Never miss any important news. Subscribe to our newsletter.

Related News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *