
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang Pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara.
Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta mempercepat pemerataan pembangunan. Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM) merupakan usulan pemekaran dari kabupaten Lampung Utara, yang mencakup wilayah-wilayah dengan potensi sumber daya alam dan manusia yang signifikan, serta kondisi geografis yang menantang bila ditangani dari pusat pemerintahan kabupaten induk.
Dalam hal ini Urgensi pemekaran berdasar kepada, Ketimpangan luas wilayah dan kepadatan Penduduk Kabupaten Lampung Utara yang memiliki luas wilayah sebesar 2.725,63 km² dengan jumlah penduduk mencapai 633.099 jiwa pada tahun 2020. Kepadatan penduduk rata-rata adalah 232,3 jiwa/km². Kecamatan Bunga Mayang sendiri memiliki luas 125, 76 Km² dengan jumlah penduduk 33.839 jiwa, sementara Kecamatan Sungkai Utara memiliki luas 127,59 km² dengan jumlah penduduk 35.732 jiwa. Kepadatan penduduk di kecamatan ini cukup tinggi, yaitu sekitar 269,1 jiwa/km² di Bunga Mayang dan 280,1 jiwa/km² di Sungkai Utara.
Beberapa wilayah di kecamatan Bunga Mayang dan Sungkai Utara berada jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Lampung Utara di Kotabumi. hal ini menyebabkan keterbatasan akses masyarakat terhadap pelayanan Publik, seperti administrasi kependudukan, kesehatan, dan pendidikan. Pemekaran wilayah diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi birokrasi.
Wilayah Sungkai dan Bunga Mayang memiliki potensi ekonomi yang signifikan, terutama di sektor pertanian, perkebunanan, dan peternakan.
Dengan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat lebih optimal dan berkelanjutan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih merata.